Thursday 19 December 2019

Hukum Alasannya Yakni (1)

Sebab yaitu hal yang menyebabkan timbulnya sesuatu Hukum Sebab (1)1 maupun Qadari/Kauni2Kedua: Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allah, Sang Penyebab berpengaruhnya suatu lantaran dan Sang Pentakdirnya, diiringi dengan perjuangan yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melaksanakan yang (paling) bermanfa’at. Ketiga: (Wajib) diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka bekerjsama tetap terikat dengan takdir Allah, tidak sanggup terlepas darinya”.
Beliau rahimahullah juga menjelaskan, yang intisarinya yaitu bahwa Allah Ta’ala mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya,
  • Jika Allah menghendaki, maka Allah akan takdirkan suatu lantaran kuat sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya, semoga seorang hamba mengetahui dengan baik kesempurnaan hikmah-Nya, lantaran Allah telah mentakdirkan terjadinya akibat, saat seorang hamba melaksanakan sebabnya.
  • Namun, bila Allah menghendaki sesuatu yang lain, maka Allah takdirkan suatu lantaran tidak kuat dan tidak berakibat, semoga hati seorang hamba tidak bergantung kepada lantaran dan semoga dia mengetahui kesempurnaan kekuasaan Allah atas hamba-Nya dan kesempurnaan kehendak-Nya dalam mengatur alam semesta.
Beliau rahimahullah berkata:
فهذا هو الواجب على العبد في نظره وعمله بجميع الأسباب.
“Inilah perilaku wajib seorang hamba dalam memandang dan melaksanakan aneka macam macam lantaran (dalam aktivitasnya)”.
(bersambung)
___
Catatan kaki
1. Harus terdapat dalil dari Al Qur’an atau As-Sunnah yang shahih, yang mengatakan bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
2. Terbukti secara ilmiah atau menurut pengalaman yang terperinci bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post