Thursday 19 December 2019

Hukum Lantaran (4)

 Seorang hamba tertuntut untuk menentukan alasannya ialah yang paling bermanfa Hukum Sebab (4)1.
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan bahwa menggunakan jimat gelang, kalung dan semisalnya, jikalau diyakini hanya sebagai alasannya ialah saja yang tidak besar lengan berkuasa dengan sendirinya, menyatakan bahwa hal itu berarti pelakunya telah mengakibatkan sesuatu yang bukan alasannya ialah menjadi sebab.
Kemudian dia menyampaikan wacana diri pelakunya,
لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها
Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya.2
Berkata Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama, yaitu kesyirikan kecil pemakai jimat (jika diyakini hanya sebagai alasannya ialah saja3), dia menjelaskan sebabnya,
لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏
Karena dikala ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan alasannya ialah sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan aturan wacana sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab.4
Kemungkinan Kedua
Jika alasannya ialah yang diambil ialah terbukti secara Qadari, namun jenis yang haram, semisal korupsi, mencuri dan merampok, maka pelakunya terjatuh kedalam maksiat dan bukan kesyirikan.
(Bersambung, in sya Allah)
___
Catatan kaki
1Lihat At-Tamhiid, hal. 94.
2Al-Qoulus Sadiid, hal. 37.
3Baca artikel di web ini, berjudul “Jimat Gelang”, di sana dijelaskan kapan pemakai jimat dikatakan telah melaksanakan syirik kecil dan kapan dikatakan telah melaksanakan syirik besar.
4Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163.
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
banner
Previous Post
Next Post