Macam-Macam Ibadah Syirik (8) : Berdo’A Dapat Jadi Syirik?
in
Aqidah
on December 06, 2019
Dari hadits tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa do’a itu ibadah, sehingga wajib kita persembahkan kepada Allah semata.
Macam-macam Permintaan
Adapun perincian aturan undangan dan macam-macamnya ialah sebagai berikut,
1. Permintaan yang syirik akbar
Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah itu menjadi syirik akbar apabila isi undangan tersebut berupa masalah yang tidak bisa memenuhinya kecuali Allah, sama saja makhluk yang dimintai itu hidup, mati (mayyit), makhluk hidup hadir maupun mistik (tidak hadir dan secara bukti ilmiah tidak bisa dihubungi).
Makhluk yang dimintai ialah makhluk mati atau makhluk hidup namun ghoib, sama saja isi permintaannya masalah yang makhluk bisa atau tidak bisa memenuhinya, alasannya ialah orang yang mati atau makhluk hidup yang mistik tidak memungkinkan untuk bisa memenuhi undangan apapun, maka meminta kepada kedua makhluk tersebut menawarkan orang yang meminta itu meyakini bahwa makhluk yang mati atau makhluk hidup yang mistik tersebut mempunyai kekhususan atau kemampuan sebagaimana Allah.
2. Permintaan yang bukan syirik
Makhluk yang dimintai ialah makhluk hidup, hadir dan bisa memenuhi undangan tersebut. Contohnya menyerupai golongan orang yang terdapat dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta hingga ia melunasinya, lalu berhenti dari meminta, (2) seseorang yang ditimpa peristiwa alam yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta hingga ia terpenuhi kebutuhan hidupnya yang primer dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang cendekia sehat dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta hingga terpenuhi kebutuhan hidupnya yang primer. Meminta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah, ialah haram, dan orang yang memakannya ialah memakan yang haram”2.
[bersambung]