Monday, 13 January 2020

Difitnah Lagi, Ini Penjelasan Syekh Ali Jum’Ah

Prof. Dr. Ali Jumah al-Asy’ari
Kmamesir.org. 16/2/2015. Mantan Mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior, Prof. Dr. Ali Jumah al-Asy’ari, mengeluarkan pernyataan resmi bahwa dia tidak pernah memfatwakan kehalalan zina. Beliau menegaskan tidak ada seorang  berakal pun yang menyampaikan bahwa zina itu halal.

Beberapa waktu kemudian tersiar isu dari sejumlah media bahwa Syekh Ali Jum’ah menyampaikan bahwa zina tidak haram (wal ‘iyâdzu billâh). Menurut media abal-abal tersebut, aliran itu dia keluarkan dalam sebuah seminar pada lawatan dia ke Cairo International Book Fair yang lalu. Ini merupakan fitnah yang kesekian kali yang dilemparkan kepada beliau.

Seperti dilansir Youm7 dan Elbawabah News, salah seorang ulama senior al-Azhar ini menyampaikan bahwa media abal-abal tersebut telah memotong dan memelintir kata-katanya. Menurut penjelasan Syekh Ali Jum’ah, dalam seminar tersebut bahu-membahu dia menjelaskan bahwa Al-Quran tidak mengharamkan zina dengan kata-kata “Harrama” yang berarti “mengharamkan”. 

Tidak ada satu ayat pun redaksi Al-Quran yang menyampaikan “diharamkan bagimu zina”. Tapi dalam Al-Quran Allah swt mengharamkan semua mukadimah (permulaan) zina dan segala sesuatu yang sanggup menjerumuskan kepada zina. Nah, apabila hal-hal yang menjerumuskan kepada zina saja diharamkan, apalagi zina itu sendiri. Sudah barang tentu ia lebih haram lagi. Afalâ ya’qilûn?

Dalam seminar tersebut, ulama kharismatik yang mempunyai ribuan murid dari aneka macam penggalan dunia ini menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat banyak bentuk redaksi yang mempunyai makna pengharaman. Bukan hanya “Harrama” saja.  Hal ini sanggup kita pahami dari perkataan dan ijmak para ulama. 

Beliau menambahkan, bahwa Imam Zarkasyi (w. 794 H) dalam kitab al-Bahr al-Muhith menyampaikan “Shighatun nahyi (redaksi larangan) mempunyai banyak faidah dan makna, diantaranya untuk larangan. Seperti Firman Allah Ta’ala “wa lâ taqrabu al-zinâ” (janganlah kalian mendekati zina). Juga mempunyai makna lain, yaitu makruh, menyerupai Firman Allah Ta’ala “wa lâ ta’kulû mimmâ lam yuzkari ismullâhi ‘alaihi” (janganlah kalian memakan apa yang tidak disebutkan nama Allah keatasnya). 

Terakhir Syekh Ali Jum’ah menunjukkan nasehat kepada semua media supaya berlaku jujur dalam segala pemberitaan. “Tugas utama media yakni mencerahkan bukan malah menyulut perpecahan. Oleh alasannya yakni itu berhati-hatilah dalam membuatkan berita. Karena setiap  kata yang kalian tulis dan sebarkan akan dimintai pertanggung balasan di darul abadi kelak”, tutup syeikh Ali. (Khalid)
banner
Previous Post
Next Post