Saturday 12 October 2019

Kma Bedah Buku 33 Tanya Jawab Problematika Fiqh Zaman Now

Tgk. Awwaluz Zikri (kanan) dalam program bedah buku. (Foto: Dok. KMA Mesir)
Kmamesir.org (27/2/2019). mengadakan bedah buku “33 Tanya Jawab Problematika Fiqh Zaman Now” bersama Tgk. Awwaluz Zikri Abu Muadz, pada Senin (25/2) pukul 16.00 CLT di Meuligoe KMA, Hay Asyir. Seminar ini diselenggarakan oleh panitia deputi 2, dimaksudkan sebagai rangkaian isi perayaan HUT KMA yang program puncaknya akan diselenggarakan pada tanggal 16 Maret mendatang.

Tgk. Awwaluz Zikri yang merupakan salah satu kandidat doktor Universitas Al-Azhar spesialisasi Fiqh Muqaran asal Aceh, memberikan motivasi terkait penulisan buku alasannya yaitu mempunyai website Konsultasi Fiqh dan akun tanya jawab seputar fiqh di Facebook. Kemudian, pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat kemudian diangkat ke dalam buku tersebut. 

Tgk. Awwaluz Zikri juga menceritakan semangat mempunyai buku yaitu dikala paman dia menyampaikan bahwa dirinya tidak akan ahli selama tidak memilki peninggalan berupa media goresan pena menyerupai buku. Kata-kata pamannya tersebut mendorong dia untuk menulis buku biar sepeninggalnya nanti, ada peninggalan yang dengan itu dia akan selalu dikenang serta ilmunya bermanfaat yang pahalanya akan terus mengalir. 


“Negeri Syam dijuluki dengan negerinya para ulama dan aulia, kita berdoa dan berharap di masa yang akan datang, Aceh menjadi negerinya para ulama dan aulia alasannya yaitu ramai akan cendikiawan, ulama dan ilmuwan,” ujar Tgk. Riski Syahputra selaku moderator sebagai harapannya atas apa yang dilihat dari sosok penulis buku Tgk. Awwaluz Zikri. 

Acara bedah buku berlangsung antusias dan menuai banyak komentar konkret dari peserta. 

“Melihat dan mendengar bahan dari sosok Tgk. Awwaluz Zikri, saya jadi sadar bahwa dia sangat berpengaruh dalam hal aqli maupun naqli. Jujur saya sangat takjub dengan kecerdasan beliau,” ungkap Izdihar, salah seorang panitia sekaligus penerima bedah buku.[] 

Muhammad Muttawali Taqiyuddin
banner
Previous Post
Next Post