Tuesday 10 March 2020

Hadits - Perintah Memerangi Kemunkaran

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة , فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى [رواه البخاري ومسلم

Terjemah hadits / : ترجمة الحديث

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma tolong-menolong Rasulullah bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi insan hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad ialah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melaksanakan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

[Bukhari no. 25, Muslim no. 22]

Penjelasan / Syarah:

Hadits ini secara mudah dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah

rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk diantaranya mereka yang menolak membayar zakat . Maka Umar bin Khottob menegurnya

seraya berkata : “ Bagaimana kau akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha

Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” .

Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat ialah haknya harta”,9)

hingga kesannya Umar mendapatkan dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Hadits ini amat berharga dan termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Anas, Rasulullah bersabda : “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad ialah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka melaksanakan hal itu, maka darah mereka dan harta mereka haram kita sentuh kecuali lantaran hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim dam mereka memikul kewajiban sebagaimana yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah disebutkan sabda dia : “Sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang saya bawa“.

Hal ini sesuai dengan kandungan Hadits riwayat dari ‘Umar diatas.

Tentang maksud hadits ini para ulama mengartikannya menurut sejarah, yaitu tatkala Rasulullah wafat dan Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat sebagai khalifah untuk menggantikannya, sebagian dari orang Arab menjadi kafir. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka sekalipun di antara mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar kemudian mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar berkata kepadanya : “Bagaimana engkau akan memerangi insan sedangkan mereka mengucapakan Laa ilaaha illallaah dan Rasulullah bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi insan hingga ia mengucapkan Laa ilaaha illallaah ... dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”. Abu Bakar kemudian menjawab : “Sesungguhnya zakat itu ialah kewajiban yang bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi Allah, kalau mereka merintangiku untuk mengambil seutas tali unta yang mereka dahulu serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah pasti saya perangi mereka lantaran penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti jejak Abu Bakar untuk memerangi kaum tersebut.

Kalimat "Aku diperintah untuk memerangi insan hingga ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari saya kecuali lantaran alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah”. Khatabi dan lain-lain bekata : “Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah kaum penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab serta orang yang tidak beriman, bukan golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui keesaan Allah”. Untuk terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan laa ilaaha illallaah saja, lantaran sebelumnya mereka sudah menyampaikan kalimat tersebut semasa masih sebagai orang kafir dan hal itu sudah menjadi keimanannya. Tersebut juga didalam hadits lain kalimat “dan tolong-menolong saya ialah rasul Allah, mereka melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat”.

Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata : “Di samping mengucapkan hal semacam ini ia juga harus mengimani semua anutan yang dibawa Rasulullah menyerupai tersebut pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaitu kalimat, “sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apasaja yang saya bawa” Kalimat, “Dan perhitungannya terserah kepada Allah” maksudnya ialah perihal hal-hal yang mereka rahasiakan atau mereka sembunyikan, bukan meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang wajib. Demikian disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara formal keislamannya diterima” ini ialah pendapat sebagian besar ulama.

Imam Malik berkata : “Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan keislaman tetapi menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima” ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Kalimat, “aku diperintah memerangi insan hingga mereka bersaksi tidak ada ilahi kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan apa yang saya bawa” menjadi alasan yang tegas dari mazhab salaf bahwa insan apabila meyakini islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan, maka hal itu sudah cukup bagi dirinya. Dia tidak perlu mempelajari banyak sekali dalil hebat ilmu kalam dan mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu. Hal ini berbeda dengan mereka yang beropini bahwa orang tersebut wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan dijadikannya sebagai syarat masuk Islam. Pendapat ini terang sekali kesalahannya, lantaran yang dimaksud oleh hadits diatas, adanya keyakinan yang sungguh-sungguh dalam diri seseorang. Hal ini sudah sanggup terpenuhi tanpa harus mempelajari dalil-dalil semacam itu, lantaran Rasulullah mencukupkan dengan mempercayai anutan apa saja yang dia bawa tanpa mensyaratkan mengetahui dalil-dalilnya. Didalam hal ini terdapat beberapa hadits shahih yang jumlah sanadnya mencapai derajat mutawatir dan bernilai pengetahuan yang pasti. 

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / :



  1. Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.

  2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.

  3. Tidak diperbolehkan berlaku diktatorial terhadap harta dan darah kaum muslimin.

  4. Diperbolehkannya eksekusi mati bagi setiap muslim kalau dia melaksanakan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya eksekusi menyerupai itu menyerupai : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .


  1. Dalam hadits ini terdapat balasan bagi kalangan murji’ah yang menerka bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.

  2. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.

  3. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi menurut sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

Wallahu a’lam
banner
Previous Post
Next Post