Hadits riwayat Imam Muslim (2245) di kitab Shahihnya :
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ، قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ، فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
Bahwa seorang perempuan pelaku zina melihat seekor anjing di hari yang cukup panas, anjing itu mengitari sumur, menjulurkan lisannya lantaran kehausan. Lalu perempuan itupun melepas sepatunya (sebagai alat untuk mengambil air sumur guna diminumkan kepada anjing tersebut), maka ia pun diampuni oleh Allah (dengan lantaran amalan tersebut).
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari (2/376 ), Muslim (7/45), dan Ahmad (2/507) – As-Silsilah Ash-Shahihah :1/35
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا، فَاسْتَقَتْ لَهُ بِهِ، فَسَقَتْهُ إِيَّاهُ، فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
Tatkala seekor anjing mengitari sebuah sumur, hampir-hampir anjing itu mati lantaran kehausan. Tiba-tiba ada seorang perempuan pelaku zina dari kalangan Bani Israil melihat anjing tersebut.
Lalu perempuan itupun melepas sepatunya sebagai alat untuk mengambil air (sumur guna diminumkan kepada anjing tersebut),
Kemudian perempuan itu mengambil air dengan sepatunya untuk memberi minum kepada seekor anjing tersebut, maka ia pun diampuni oleh Allah dengan lantaran amalan tersebut.
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari (2234 ) di dalam kitab Shahihnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Tatkala seorang laki-laki berjalan, kemudian ia merasa sangat haus sekali, iapun turun kedalam sumur, minumlah ia darinya. Kemudian ia keluar, tiba-tiba ada seekor anjing menjulurkan lidahnya (dan) menyosorkan mulutnya ke tanah lantaran sangat kehausan.
Pria itupun berkata: “Anjing itu merasa (kehausan ) menyerupai yang telah kurasakan”, maka iapun memenuhi sepatunya (dengan air), kemudian ia gigit sepatu berisi air dengan mulutnya, iapun naik kemudian memberi minum anjing tersebut.
Allah pun menyukuri laki-laki itu, kemudian mengampuninya!
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari (3168 ) di dalam kitab Shahihnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ ، مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ
Telah diampuni dosa seorang perempuan pelaku zina
Ia melewati seekor anjing yang berada di bibir sebuah sumur, anjing itu menjulurkan lidahnya.
Beliau bersabda:
كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا ، فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا ، فَنَزَعَتْ لَهُ مِنَ المَاءِ ، فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
Hampir-hampir anjing itu mati lantaran kehausan, kemudian perempuan itupun melepas sepatunya (sebagai alat untuk mengambil air sumur guna diminumkan kepada anjing tersebut), iapun mengikatnya dengan (ujung) jilbab epilog kepalanya.
Kemudian perempuan itu mengambil air dengan sepatunya untuk memberi minum seekor anjing tersebut, maka ia pun diampuni oleh Allah dengan lantaran amalan tersebut.
Penjelasan beberapa hadits di atas :
AlHafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari menyatakan :
فشكر الله له فغفر له : أي أثنى عليه وقبل عمله وجازاه بفعله
“Makna : “Allah pun menyukuri laki-laki itu, kemudian mengampuninya!” ialah menyanjungnya, mendapatkan amalannya, dan memberi pahala atas pebuatannya.”
Al-Qurthubi rahimullah menjelaskan :
فشكر الله له : أي أظهر ما جازاه به عند ملائكته فأدخله الجنة
“Makna : “Allah pun menyukuri laki-laki itu” adalah menampakkan pahala yang diberikan kepadanya di hadapan para malaikat-Nya dengan lantaran amalan tersebut, kemudian memasukkannya kedalam surga.”
Faedah yang nampak dari beberapa hadits ini bahwa Allah Ta'ala mengampuni laki-laki dan perempuan tersebut dengan lantaran perbuatan memberi minum anjing itu dilakukan dengan nrimo dan kasih sayang yang besar sehingga perbuatan ini menjadikan keduanya mendapatkan rahmat Allah sehingga diampunilah dosa keduanya!
Balasan sejenis dengan amalan! Ketika seorang hamba mengasihi saudaranya nrimo lantaran Allah, sesuai dengan Syari'at-Nya, maka Allah pun menyayanginya!
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah dan beliaupun juga menshahihkannya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الراحمون يرحمهم الرحمن، ارحموا من في الأرض يرحمكم من في السماء
Orang-orang yang penyayang ialah orang-orang yang disayangi oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Sayangilah orang yang di muka bumi, pasti (Ar-Rahman) yang di atas langit mengasihi anda!
Keterangan para ulama rahimahumullah perihal penyebab sang laki-laki dan perempuan yang memberi minum anjing yang kehausan, diampuni dosa keduanya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits di atas!
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengomentari dongeng perempuan di atas
فهذا لما حصل في قلبها من حسن النية، والرحمة إذ ذاك
“(Ganjaran) ini lantaran dikala itu, terdapat dalam hatinya niat yang baik, dan kasih sayang (yang besar)!”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah 6/218 :
والنوع الواحد من العمل قد يفعله الإنسان على وجه يكمُل فيه إخلاصه وعبوديته لله، فيغفر الله له به كبائر
“Terkadang satu macam amal dilakukan oleh seseorang dalam bentuk sempurna ikhlasnya dan ibadahnya kepada Allah, sehingga dengan sebabnya, Allah ampuni dosa-dosa besarnya !”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga mennjelaskan perihal hadits perempuan pelaku zina pemberi minum anjing yang kehausan dan orang yang menyingkirkan ranting duri :
فهذه سقت الكلب بإيمان خالص كان في قلبها فغفر لها، وإلا فليس كل بغي سقت كلباً يُغفر لها، وكذلك هذا الذي نحّى غصن الشوك عن الطريق، فعله إذ ذاك بإيمان خالص، وإخلاص قائم بقلبه، فغفر له بذلك
“Wanita ini memberi minum anjing dengan kepercayaan murni yang terdapat dalam hatinya, kemudian diampuni dosanya. Hanya saja, tidak setiap perempuan pelaku zina yang memberi minum anjing, kemudian diampuni dosanya!
Demikian pula, orang yang menyingkirkan ranting duri, ketika itu ia melakukannya dengan kepercayaan yang murni, dan keikhlasan yang terdapat dalam hatinya, maka iapun diampuni dosanya!”
[Minhajus Sunnah 6/221]
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :
فالأعمال لا تتفاضل بصورها وعددها، وإنما تتفاضل بتفاضل ما في القلوب، فتكون صورة العملين واحدة، وبينهما من التفاضل كما بين السماء والأرض
“Sesungguhnya amalan-amalan itu berbeda-beda tingkatannya bukanlah lantaran perbedaan bentuk dan jumlahnya!
Sesungguhnya amalan-amalan itu berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan (keimanan dan keikhlasan) yang terdapat di hati, sehingga (bisa jadi) dua amalan bentuknya sama, namun perbedaan tingkatan diantara keduanya sebagaimana antara langit dan bumi!”.
Beginilah berdasarkan Ibnul Qoyyim rahimahullah usaha sang perempuan pelaku zina ketika memberi minum anjing yang kehausan itu!
Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan hal itu didalam kitabnya Madarijus Salikin jilid 1/341:
وقريب من هذا ما قام بقلب البغي التي رأت ذلك الكلب وقد اشتد به العطش يأكل الثرى فقام بقلبها ذلك الوقت مع عدم الآلة وعدم المعين وعدم من ترائيه بعملها ما حملها على أن غررت بنفسها في نزول البئر وملء الماء في خفها ولم تعبأ بتعرضها للتلف وحملها خفها بفيها وهو ملآن حتى أمكنها الرقي من البئر ثم تواضعها لهذا المخلوق الذى جرت عادة الناس بضربه فأمسكت له الخف بيدها حتى شرب من غير أن ترجو منه جزاء ولا شكورا فأحرقت أنوار هذا القدر من التوحيد ما تقدم منها من البغاء فغفر لها
“Contoh lain yang bersahabat dengan permasalahan ini ialah sesuatu yang terdapat dalam hati perempuan pelaku zina yang melihat anjing tersebut, sedangkan anjing itu sangat kehausan, menyosorkan mulutnya ke tanah.
Pada dikala itu, muncullah (keikhlasan dan kasih sayang yang besar) dalam hatinya, dalam kondisi tidak ada alat (tali dan ember), tidak ada penolong (yang membantunya memberi minum anjing tersebut), serta tidak ada orang yang dipameri dengan amalan (memberi minum anjing) tersebut, (namun tetap saja) hal itu mendorong dirinya untuk masuk kedalam sumur (mengambil minum untuk anjing tersebut), memenuhi sepatunya dengan air (sumur), dan tidak menghiraukan dirinya celaka (dengan masuk kedalam sumur), serta membawa sepatunya dengan mulutnya, padahal sepatu tersebut penuh dengan air, hingga ia berhasil naik keluar sumur tersebut.
(Meski di satu sisi), kebiasaan banyak orang ialah memukul hewan anjing, (namun) dengan kerendahan hati (tawadhu')nya terhadap anjing itu, ia memegang sepatu (yang berisi air) dengan tanganya (untuk diberikan kepada anjing) hingga anjing itu sanggup meminumnya.
Wanita itupun tak mengharapkan balas kecerdikan dan terimakasih dari anjing tersebut.
Lalu cahaya tauhid (ikhlas) memperabukan dosa yang telah dilakukan perempuan pelaku zina itu, sehingga diampuni dosanya (oleh Allah)”.
Meskipun demikian, sebagian ulama lain menyatakan bahwa bukan hal tidak mungkin Allah memberi taufik kepada perempuan tersebut untuk sanggup bertaubat dari dosanya.
(Bersambung, in sya Allah)