Friday 13 March 2020

Aceh Modal Perempuan Indonesia


Aceh daerah modal. Benarkah itu? tentu saja sangat benar. Sejak dari awal munculnya negara Indonesia. Aceh sudah merupakan modal bagi terwujudnya negara terbesar di Asia Tenggara ini. Dari derma dua pesawat, untuk keperluan perundingan luar negeri Presiden Soekarno, hingga penegasan adanya negara Indonesia dari Radio Rimba Raya di Aceh, bahwa masih ada daerah Indonesia yang belum terkalahkan oleh Belanda yaitu Aceh. Tanpa Aceh, Internasional kala itu di Denhag tidak mengakui adanya Indonesia.

Baru-baru ini, lahir UU yang mengatur Otonomi Daerah, kapan UU itu mulai dipikirkan oleh pemerintah? Setelah Aceh bergejolak protes atas kezaliman Orde Lama, dan Orde Baru yang adikara terhadap daerah, kususnya Aceh yang ditipu dengan hanya sebutan gelar "istimewa" tapi tidak satu pun perlakuan untuk Aceh yang mencerminkan daerah "istimewa", malah yang terjadi, pencurian hasil bumi Aceh dan pembunuhan jati diri dan abjad masyarakat Aceh, berupa penindasan terhadap masyarakat hingga diakhiri dengan peristiwa DOM.

Akan tetapi, walau rakyat Aceh harus menanggung penderitaan jawaban keberaniannya menentang kezaliman pemerintah yang tidak adil kala itu, hal tersebut tidak menjadi masalah, alasannya yaitu penderitaan Aceh itulah yang lalu menjadi modal lahirnya UU Otonomi Daerah untuk seluruh Indonesia.

Dalam kancah perpolitikan, Aceh pula yang pertama sekali melaksankan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADASUNG), yang lalu menjadi modal untuk pengadaan PILKADASUNG di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Aceh layak dijuluki dengan sebutan "Modal Demokrasi Mutlak" bagi daerah-daerah di seluruh Indonesia.

UU Pornografi, walau penah diperselisihkan oleh elit-elit politik di pusat, jakarta. Akan tetapi, Aceh sudah lebih duluan melangkah memberlakukan syariat Islam di Aceh, yang tidak hanya melarang agresi pornografi saja, tapi juga mencegah segala agresi lainnya, yang sanggup merusak mental anak, membunuh abjad remaja, dan menciptakan kehancuran dalam keluarga.

Kita harap, Indonesia paling tidak kedepan sanggup memikirkan untuk meningkatkan penjagaan susila masyarakat, dengan cara mengadopsi qanun-qanun Aceh, yang kiranya sanggup mendukung rencana pemerintah, dalam rangka mencegah agresi pornografi.

Dan sekarang, UU Jilbab Polwan, sedang hangat diperdebatkan, kabarnya, nama Aceh disebut-sebut dalam perdebatan itu. Akankah Aceh menjadi modal berikutnya bagi pembelaan hak asasi perempuan Indonesia, untuk menerima hak-hak mereka secara utuh, di antaranya kebebasan menutup aurat?

Kita optimis, jawabannya Insya Allah "ya", kalaupun tidak sekarang, masa yang akan datang. Dan sebagai catatan sejarah, angkatan perang perempuan Aceh, yang dikomandoi oleh Cut Malahayati, dengan busana dan aurat yang terjaga, jauh sudah menjadi modal untuk kepahlawanan perempuan Indonesia.

Oleh : Edi Saputra MA.
*Penulis yaitu pemerhati politik Aceh. Sedang menuntaskan aktivitas doktoral di Universitas Al-Azhar.

banner
Previous Post
Next Post