Monday 25 November 2019

Pembagian Harta Warisan Pada Era Jahiliyah


Google image
Oleh: Musthafa Ahmad

Warisan merupakan salah satu cara mengalihkan harta dan hak-hak dari pewaris kepada hebat warisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apakah orang Arab terdahulu mengenal yang namanya waris dan mewarisi? Dan bagaimanakah mereka mewarisi harta tersebut?

Masalah waris-mewarisi memang sudah ada semenjak pada masa Jahiliyah dahulu lantaran hal ini dianggap salah satu cara mengalihkan harta. Mereka mewarisi harta dengan dua cara: Pertama, warisan lantaran satu nasab (keturunan) dan kedua, lantaran alasannya yaitu lainnya. 

Dengan cara pertama, pewarisan secara keturunan, anak lelaki yang paling besarlah yang akan mewarisi harta peninggalan pewaris bila telah meninggal. Namun demikian si anak yang paling besar ini harus berakal menunggangi kuda, memerangi musuh dikala peperangan, dan sanggup menghasilkan harta rampasan perang.

Jika tidak ada anak lelaki yang paling besar maka akan dialihkan kepada kerabat yang meninggal paling bersahabat contohnya kakak atau pamannya.

Cara yang Kedua, warisan dengan sebab. Salah satu alasannya yaitu tersebut yaitu anak angkat. Pengangkatan anak merupakan salah satu tradisi bangsa Arab pada masa Jahiliyah dahulu, si anak angkat ini berhak menerima harta warisan dari bapak angkatnya.

Pengangkatan anak ini juga merupakan penghalang untuk menikah, sang bapak dilarang menikahi istri anak angkatnya bila meninggal atau bercerai.

Warisan dengan alasannya yaitu yang ketiga dilakukan dengan saling bersumpah; menyerupai seseorang menyampaikan kepada kawannya, “Darahku, darahmu. Kamu tolong aku, saya tolong kamu. Kamu mewarisiku saya mewarisimu” dan ucapan-ucapan lain yang senada. Jika ada yang terlebih dahulu meninggal di antara mereka maka ia berhak mewarisi dari sobat sesumpahnya tersebut.

Jadi sebelum Islam tiba perempuan tidak berhak menerima warisan apapun baik yang sudah cukup umur maupun yang belum, begitu juga anak lelaki yang masih kecil. Ini sangat terang sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Ketika Allah menurunkan ayat mawaris, Allah menetapkan setiap hebat waris penggalan masing-masing penggalan anak laki-laki, anak perempuan dan kedua orang tua.” 

Banyak kalangan dari kaum Arab Quraisy yang tidak suka dan benci, perempuan sanggup seperempat, seperdelapan atau setengah, serta anak kecil laki-laki juga memiliki jatah. 

Mengapa mereka sanggup warisan? sedangkan mereka tidak sanggup menunggangi kuda dan tidak sanggup membela dikala musuh datang, serta tidak bisa menghasilkan rampasan. 

Namun demikian pesan yang tersirat Rabbani terdapat di dalamnya lantaran hak laki-laki dan perempuan dibagikan secara adil. Wallahu A’lam.
banner
Previous Post
Next Post