Thursday 12 March 2020

Rukyat Hilal Dan Persatuan Umat


Keberagaman umat Islam dalam memulai awal bulan berkat yaitu masalah yang memerlukan pemahaman global. lumrah pada episode- episode sebelumnya,  keberagaman ini menjadi polemik tanpa kita disadari. Kondisi tersebut tidak hanya menuai perdebatan antar individu atau kelompok, tapi lebih dari itu, ia menjadi virus yang memecah belah umat.

Oleh alasannya yaitu itu, sangat perlu kasus ini diangkat menjadi sebuah tentang publik yang dibahas  berasaskan ilmu dan pemahaman yang bersumber dari ulama yang berkompeten di bidangnya. Jika tidak demikian, dikhawatirkan problematik ini akan bermetamorfosis dilema yang berakar rabut.
Metode Penetapan Awal Bulan Ramadan.

Secara umum ada dua metode yang  di gunakan untuk memutuskan awal bulan hijriah terkhusus bulan Ramadan. Yang pertama, dengan rukyat hilal dan kedua hisab falak(Astronomi).

Pertama: Rukyat Hilal.

Rukyat hilal sanggup didefenisikan dengan kegiatan mengamati visibilitas hilal dengan menggunakan  indra penglihatan, yaitu penampakan bulan sabit  pertama kali sehabis terjadinya ijtimak (Konjungsi).

Ulama setuju bahwa metode pertama  diakui  secara syarak dalam penetapan awal bulan Hijriah. Hal ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari Abi Hurairah ra..

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Artinya: “Berpuasalah alasannya yaitu melihatnya dan berbukalah (berhari rayalah) alasannya yaitu melihatnya, maka kalau terhalang oleh kalian (hilalnya) maka sempurnakanlah jumlah hari Sya’ban menjadi 30 hari”

Saat putaran bulan mengelilingi bumi sempurna, terbentuklah sebuah posisi, yaitu posisi matahari, bulan dan bumi  sama yang membentuk satu garis lurus(konjungsi geosentris). Saat itulah bulan hilang total, sebagai membuktikan sudah genapnya 29 atau 30 hari . Kemudian, ketika bulan bergerak dan berpisah dari posisi tadi, terlihatlah bulan sabit (hilal), sebagai membuktikan masuknya awal bulan gres Hijriah. Beginilah proses terjadinya hilal.

Pada masa Rasulullah Saw. hilal Ramadhan ditetapkan dengan perantaraan kesaksiaan dari para sahabat. Dan secara umum, cara ini pulalah yang digunakan pada era sehabis nubuwwah.

Kedua: Hisab Falak

Hisab falak yaitu proses penentuan awal bulan pada kalender Hijriah dengan perhitungan secara matematis dan astronomis.

Ilmu falak pada kala ke 21, berbeda dengan ilmu nujum yang di kenal bangsa arab tempo dulu. Keakuratannya ketika ini sangat memuaskan, hal ini alasannya yaitu dibantu oleh kecanggihan teknologi.

Namun demikian tidak menyerupai rukyat hilal, Metode hisab falak masih menjadi materi perdebatan diantara para ulama.  Apakah  hisab falak sanggup dijadikan sebagai patokan dalam memilih awal bulan berkat ataupun tidak ?

Jumhur ulama dari mazhab Hanafi dan Syafii( pendapat yang rajih), begitu juga Maliki dan Hambali beropini bahwa hisab falak tidak di akui sebagai dalil awal Ramadan.

Pendapat ini bersandar atas beberapa dalil berikut ini:
1. Hadis Rasulullah saw:

 لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غمّ عليكم فاقدروا له.

Artinya: “Jangan kalian berpuasa hingga melihat bulan sabit, dan jangan kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Dan kalau mendung menghalangi maka kadarkanlah padanya.”
2. Ijmak para sahabat, sebagaimana yang dinukilkan dari Al Qarafi, Ibn ‘Abidin dan Ibn Taimiah.
3. Ilmu falak bersifat dzanniy. Buktinya, andal falak sendiri sering berbeda pendapat dalam memilih hasil pengamatan hilal.

Sekelompok kecil dari para ulama lainnya berpendapat, bolehnya menjadikan hisab falak sebagai patokan awal hilal Ramadan.

Al nadi Al ilmi Al kuwaitiy pernah mengadakan nadwah mengenai permasalahan hilal dan waktu serta keakuratan ilmu falak, tepatnya pada tanggal 21- 23 Rajab 1409 H. yang bertepatan pada tanggal 27 Februari- 1 Maret 1989 M.

Diantara poin yang merupakan tausiyat dari nadwah yang diikuti sejumlah ulama syariat dan para andal ilmu falak dari aneka macam negara-negara Arab tersebut adalah:

1. Apabila telah terlihat  hilal di suatu negeri, wajib bagi semua umat Islam berpegang padanya dan tidak diiktibarkan ikhtilaf mathla’.
2.Hisab falak yang muktamad digunakan pada kondisi al nafy. Hisab falak yang muktamad yaitu hisab yang berasaskan penelitian yang akurat, dan berpondasi pada kaidah- kaidah yang benar yang merupakan ijmak dari seluruh andal ilmu falak.

Motode penetapan hilal di Negara-negara islam
Motode yang digunakan  oleh negara-negara Islam berbeda satu sama lainnya, ada yang memakai rukyat  hilal, hisab falak, Globalisasi rukyat, atau dengan mengikuti negara terdekat.

Perbedaan ini juga terjadi dalam sebuah Negara, Indonesia misalnya. Dinegeri dengan jumlah penduduk Islam tersebar didunia ini, setidaknnya ada empat Kriteria yang digunakan dalam memilih hilal.

1). Rukyat  hilal

Kriteria ini digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU).

2). Wujud al Hilal

Wujud al Hilal yaitu kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriah dengan memakai dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub). Dan Bulan terbenam sehabis Matahari terbenam (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah.

3). Imkan Al Rukyah
Imkan Al Rukyah adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriah yang ditetapkan menurut Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan digunakan secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriah pada Kalender resmi pemerintah, dengan prinsip:

- Awal bulan (kalender) Hijriah terjadi jika: Pada ketika Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau pada ketika bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung semenjak ijtimak.

4). Rukyat Global
Rukyat Global yaitu kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriah yang menganut prinsip bahwa: Jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa, meski yang lain mungkin belum melihatnya. Prinsip ini antara lain digunakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Persatuan Umat
Kesepakatan semua umat Islam di dunia untuk menjalankan ibadah puasa pada hari yang sama yaitu sesuatu yang amat sulit. Mengingat perbedaan ijtihad para ulama dalam beberapa permasalahan yang menimbulkan perbedaan dalam memulai Ramadan. Kemudian disana juga ada unsur politik yang menambah kerenggangan ini. Kecuali kalau kekhilafahan islam bangun kembali, mungkin persatuan ini lebih gampang direalisasikan.

Sesuatu yang memperihatinkan yaitu kalau perbedaan ini terjadi dalam satu negara atau provinsi bahkan dalam satu perkampungan. Dan inilah yang sedang terjadi khususnya di Indonesia.

Terbukti bulan berkat pada tahun 1432 H., di Indonesia setidaknya terjadi perbedaan penentuan awal Syawal pada tahun tersebut dalam rentang 4 hari. Jamaah Naqsabandiyah Padang merayakan pada 29 Agustus, Muhammadiyah pada 30 Agustus, Pemerintah dan beberapa ormas. menyerupai NU., Persis., PUI. dan Al Irsyad tanggal 31 Agustus dan Jamaah Islam Aboge merayakannya pada 1 September.

Perbedaan ini tidak sanggup ditolerir kalau terjadi dalam sebuah lingkup satu negara. Karena, ini termasuk dalam kategori Al Ikhtilaf Al Mazmum yang diharamkan oleh Islam.

Puasa merupakan salah satu syiar diantara syiar-syiar Islam yang dilarang terjadi khilaf padanya, hal ini alasannya yaitu sanggup menghantam salah satu maqashid al syar’iyah yang paling urgen yaitu persatuan umat serta membuat pepecahan dan pengelompokan dalam badan umat Islam.

Inilah yang paling diwanti-wantikan oleh Al Alquran dan Rasulullah Saw.,

Allah berfirman:

وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِين

Artinya: Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kau berselisih, yang mengakibatkan kau menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar.(Al-Anfal :46)
Allah juga mencela kaum musyrik dan orang- orang yang melenceng dari pada andal kitab yang memecah belah agama

إن الذين فرقوا دينهم وكانوا شيعا لست منهم في شيء

Artinya: Sesungguhnya orang- orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikitpun bukan tanggungjawabmu (Muhammad) atas mereka.(Al An’am: 159)

Sementara itu, kalau dilihat dari metode hisab falak ataupun rukyat (sebagaimana dibahas di atas) tidak mungkin rasanya akan terjadi perbedaan penanggalan awal puasa atau lebaran yang lebih satu hari, dikarenakan daerah yang berdekatan.

Selebih dari itu, Jika kadi telah memutuskan suatu hukum, tidak ada pilihan untuk mengilah dan mencari jalan lain, alasannya yaitu aturan yang berasal dari kadi memiliki kekuatan ilzam, yang mewajibkan semua mukhatabnya untuk tunduk patuh, secara rela atupun terpaksa.

Jadi, ketika kadi disuatu negara telah menfinalkan suatu hukum, itu menafikan segala perbedaan mazhab, dan ijtihad golongan tertentu.

Bukankan Allah mengatakan

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu.

Dan Akhirnya. Meskipun sulit, namun keinginan untuk bersatu itu tidak akan pernah pudar, dan terus harus kita perjuangkan, sebagaimana agama kita satu maka hilalpun satu.

Semoga Allah menyatukan hati hamba-hambanya, dan menjadikan mereka saling menyayangi karena-Nya

Amin ya Rabbal ‘Alamin. (HN)


*Ringkasan Makalah “RUKYAT HILAL DAN PERSATUAN UMAT” Oleh: Mukhlisin Rabusin, Lc. Dpl. Dipresentasikan pada program ZAWIYAH, tanggal 4 Juli 2013, dimeuligoe KMA Mesir.

banner
Previous Post
Next Post